peraturan tentang parkir. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017. peraturan tentang parkir

 
 Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017peraturan tentang parkir  Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan Jalan, baik

Objek Ketentuan pada ayat 2 (dua) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan Tempat Parkir di luar. Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Penyelenggaraan Pelayanan Parkir yang ditetapkan dengan. TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERPARKIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN , Menimbang : a. ABSTRAK: Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021. Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. 05. jenis kendaraan; dan. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang tidak. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan oleh Bupati. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir perlu diganti; b. Karena, beberapa oknum ada yang tega bersikap keras hingga melukai. Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Subjek. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentangTarif Pajak ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Undang -Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah -daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara RepublikPERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR : 7 TAHUN 2002 TENTANG RETIBUSI PELAYANAN PARKIR D ITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN PERIZINAN PELATARAN PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MEDAN, Menimbang : a. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 02); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG dan WALIKOTA BANDUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG. 2. Parkir liar bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2009, UU No. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan; 15. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir. a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Re tribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum ; 1. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017. SKRIPSI . Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 3. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir. 6. PERGUB ini mengatur mengenai tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor. ADVERTISEMENT. Nomor. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Orang Atau Badan; 5. Dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, parkir ialah keadaan diam suatu kendaraan yang bersifat sementara. 15 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Mengingat : 1. Pada dasarnya isi laporan akhir ini meliputi pendahuluan, kajian teoritis dan praktis empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan yang terkait, landasan filosofis, sosiologis, yuridis. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,. Aturan tersebut sebagai landasan hukum. Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor. c. PERDA Kota Bekasi No. Tutup. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Mengingat: 1. Anies mengapresiasi langkah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas dua Perda tersebut. a. Besarnya tarif parkir DKI Jakarta diatur lebih rinci dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK. bahwa masih terdapat kewajiban prasarana dan sarana pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang dengan kegiatan perumahan dan permukiman yang sudah dimanfaatkan publik namun. Mengingat : 1. tentang. Indonesia, Kementerian Perhubungan. Glosarium. ketentuan Pasal 1 angka 20, dan angka 53, Pasal 3 huruf d, Pasal 37 sampai dengan Pasal 47, serta Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan. 9. “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik. bahwa dengan ditetapkan undang-undang nomor. Apa Aturan Parkir Di Pinggir Jalan? Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis aturan sebagai berikut: Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal 44. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan. Tidak Membawa Hewan Peliharaan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir. WALI KOTA MEDAN, bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang. Tepatnya pada pasal 140 yang berbunyi: 1. 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PARKIR. Hal ini bertujuan agar gas buang dalam kabin terdorong keluar dan. 2. Menurut penempatannya, ada dua jenis tempat parkir. PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 343 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor. E. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. 4 Besaran Penyesuaian. Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PARKIR PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO. 2020. Judul. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang 2009. . mencabut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530); 8. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Mengingat: 1. Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34. mengatur peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang memuat penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan, besaran dan tata cara pembayaran retribusi parkir, pembinaan pengawasan serta sanksi administratif. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk. PERSYARATAN a. 4. Indonesia, Pemerintah Pusat. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang. Judul. 2. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat. Walikota adalah Walikota Kupang. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 4. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nama - - - 2. 21. Padahal jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. 4. Hal ini menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah. B. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan. 1997 beserta aturan pelaksanaannya, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Kota Surabaya ; b. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM. U. bahwa dengan ditetapkan undang-undang nomor. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda. Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 43, Seri C. Peraturan Daerah (PERDA) Bentuk Singkat. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. ketentuan Pasal 1 angka 20, dan angka 53, Pasal 3 huruf d, Pasal 37 sampai dengan Pasal 47, serta Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. TENTANG TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PARKIR ABSTRAK: Bahwa pengelolaan parkir yang dilaksanakan selama ini masih sangat sederhana, sehingga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah naik dari pajak Parkir maupun retribusi parkir perlu untuk dilakukan perubahan/perbaikan ssitem pengelolaa parkir yang lebih tertib, transaparan dan. dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri keuangan. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir. 000. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Bidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, Perizinan Berusaha, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur. • Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan. "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda. Dalam Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang. A. pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir departemen perhubungan direktur jenderal perhubungan darat -- ii keputusan direktur jenderal perhubungan darat nomor : 272/hk. E. 34 T. 28 Tahun 2009 dan PP No. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, 14. CO, Jakarta - Kasus parkir kendaraan sembarangan di kota-kota besar kian marak terjadi. Undan-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atasa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-. 15Panggungharjo untuk Digunakan sebagaiI Lahan Parkir dan Sarana Pendukung Lainnya. [1] Pasal 2 ayat (2) UU 28/2009. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Maka setiap pengusahaan lahan parkir harus melalui tahapan-tahapan atau ijin pengusahaan lahan parkir kepada Pemerintah Daerah terkait sesuai. Belakangan,. huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpakiran ; Mengingat : 1. Judul. Pemakai jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki; 10. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus ParkirABSTRAK: a. kawasan (zoning) parkir; b. 23. Penetapan besar tarif parkir. 13, LD. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Proses Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah; 16. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950. Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 ttg Retribusi Tempat. pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir departemen perhubungan direktur jenderal perhubungan darat -- ii keputusan direktur jenderal perhubungan darat nomor : 272/hk. 11. 000. 3. menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perparkiran; Mengingat : 1. Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. 10. E. Selain itu, ada sanksi bagi pelanggar parkir. 23 Tahun 2014, PP No. Perihal pengenaan pajak parkir, dalam arti pengenaan PPN pengelolaan parkir, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK. 69 Tahun 2010. bahwa untuk melaksanakan pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kota Surabaya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Subjek. Di wilayah Jakarta, aturan parkir juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012). Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016. AH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR DENG-AN RAHMAT 'WHAN YANG MAHA ESA b. Jarang orang tahu, penggunaan jalan besar di lingkungan perumahan ternyata ada aturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). ”. Jalan perumahan. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. CATATAN: Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017. tempat parkir lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati. Perubahan atas Peraturan. E. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, Perizinan Berusaha, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 17 Seri C). Ketentuan hukum tentang parkir kendaraan telah diatur berdasarkan: 1. [17] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. bahwa. 000,00 (lima puluh juta rupiah). Halaman ini telah diakses 426 kali. 2. ABSTRAK: a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 8. Peraturan tentang Perparkiran Parkir merupakan kegiatan usaha yang menyediakan lahan untuk penitipan kendaraan dengan memungut biaya. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 10 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJALENGKA, Menimbang : a. Adapun aturan dasar tentang ramp bagi ruang parkir di basement, di antaranya: Ukuran ramp lurus pada bangunan parkir maksimal 1 banding 7, maksudnya bila jarak antar lantai 3 meter maka minimal jarak ramp lurus 21 meter yang dihasilkan dari 3 x 7. Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 671 KUHPer, ada penjelasan mengenai hukum penggunaan jalan, yakni. dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 719); b. peraturan walikota semarang nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum JDIH Kota Semarang hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 03/2022.